ansorguntur.org/ Sabtu,27 April 2024. Dalam memperingati Harlah GP Ansor ke 90 GP Ansor Kecamatan Guntur melaksanakan giat Halal bihalal yang di barengkan dengan acara Sarasehan Hukum yang di isi oleh ahli hukum sahabat Dr. Fatkhul Mu'in,SH.,MH,CM. dengan Tema Problematika Penegakan Hukum Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Era Disrupsi, dalam kesempatan ini di sampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma. "Ketika masih sanggup menjadi Pengurus bahkan menjadi ketua Ansor, jangan sampai kendor, harus gaspolll. Namun ketika sudah dirasa tidak siap, silahkan lepas dan pasrahkan baik-baik kepada yang siap. Jangan sampai organisasi ini lemah dengan teledornya para pengurus." Petikan sambutan Ketua PAC GP Ansor Guntur. Halal bihalal PAC GP Ansor Kec. Guntur di hadiri oleh Perwakilan MWC NU Kec. Guntur K. Muhsin Abdur Rohman, Para Pembina PAC GP Ansor Kec. Guntur, Sahabat
Guntur, Ansor Cyber Guntur
Dalam rangka meningkatkan khidmah atau pelayanan pada umat di bidang kesehatan serta dalam rangka pengembangan Rumah Sakit Islam NU Demak, Pengurus Cabang NU Demak mengembangkan klinik kesehatan di MWC Guntur.
Dalam rangka meningkatkan khidmah atau pelayanan pada umat di bidang kesehatan serta dalam rangka pengembangan Rumah Sakit Islam NU Demak, Pengurus Cabang NU Demak mengembangkan klinik kesehatan di MWC Guntur.
Klinik dimaksud dalam jangka panjang sebagai penyampaian misi dakwah aswaja melalui pelayanan kesehatan.
“Kami menginginkan setiap MWC nantinya punya satu klinik, jika dalam pelayanannya butuh rujukan nanti dirujuk ke rumah sakit kebanggaan kita yaitu RSI NU Demak,” ujar Ketua NU Demak KH Muhammad Aminuddin pada rapat teknis Poliklinik Pratama di MWC NU Guntur Kabupaten Demak, Jateng, Sabtu (16/3).
Aminuddin menambahkan, klinik kesehatan yang akan dibentuk sudah dilaporkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dikatakan, klinik yang dibentuk nantinya akan berperan seperti puskesmas milik pemerintah daerah yang rujukan pasiennya pada RSUD setempat, sedangkan klinik NU merujuk pasiennya ke RSI NU.
“Klinik yang dikembangkan di tiap MWC dalam pembuatan dan pendiriannya di bawah koordinasi LKNU Cabang,” tambahnya. (C Huda/ACG)
Komentar
Posting Komentar