Langsung ke konten utama

Belajar Internet Marketing dan Jualan Shopee untuk Kemandirian Finansial Sahabat ANSOR

  ansorguntur.org/(25/5/2024). Internet menjadi salah satu aspek teknologi yang berpengaruh ke banyak hal, tak terkecuali marketing. Marketing atau pemasaran pun kian canggih lantaran terbantu dengan perkembangan teknologi dan konektivitas. Makin terhubungnya manusia melalui teknologi dan konektivitas, membuka pintu bagi pemasaran untuk lebih efektif. Metode ini pun kini makin digencarkan guna meningkatkan performa bisnis merek. Dengan banyaknya sahabat-Sahabat Ansor Banser Yang bergerak di Bidang Usaha baik Jasa atau Produksi, Dari dasar itu PAC GP ANSOR Kecamatan Guntur Bekerja Sama dengan PT Hajinesia Mitra Madinah ( Hajinesia.id ) dan Kazamistore memberikan kesempatan kepada para Sahabag Sahabat Ansor Banser Untuk Belajar Lebih tentang Internet Marketing dan Juga Cara Berjualan di Shopee yang di laksanakan di RM Sukoroso Desa Sukorejo Kecamatan Guntur. " Jika ada kemauan, tidak menutup kemungkinan hal-hal yang awalnya di anggap tidak berarti bisa menjadi Peluang Besar di masa

Perayaan Tahun Baru, Haramkah ?

foto potong tumpeng setelah penetapan perda hiburan

Polemik tahunan kembali beredar di detik-detik menuju pergantian tahun baru 2019 Masehi. Muara polemik adalah fatwa hukum yang simpang-siur antara kubu yang mengharamkan dengan yang membolehkan peringatan tahun baru Masehi. Sebagai pertimbangan sebelum memilih fatwa hukum, perlu diurai tiga 'benang kusut' yang tampaknya menjadi penyebab pro-kontra fatwa.  

Benang kusut pertama adalah asosiasi kata 'Masehi' dengan Yesus, sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi didukung bukti historis bahwa kelahiran Yesus dijadikan landasan penetapan tahun 1 Masehi, yang pertama kali dirayakan pada 1 Januari 45 SM. Asosiasi ini identik dengan asosiasi pohon cemara sebagai pohon natal.

Implikasinya, ketika asosiasi Yesus melekat pada kata 'Masehi', maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah haram merayakan tahun baru Masehi, karena dinilai tasyabbuh (menyerupai) agama lain.

Sebaliknya, jika asosiasi tersebut dihilangkan sebagaimana kasus pohon cemara bukanlah pohon natal, meskipun digunakan sebagai pohon natal, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah boleh merayakan tahun baru Masehi. 

Persoalannya sederhana, perhitungan tahun hanya ada dua model. Pertama, Kalender Matahari yang didasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi). Kedua, Kalender Bulan yang didasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan). Kalender Matahari dianut Tahun Masehi, sedangkan Kalender Bulan dianut Tahun Hijriah.

Namun, Kalender Matahari dan Bulan tidak bisa diklaim sebagai 'milik pribadi' suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Keduanya adalah Kalender 'milik bersama', karena digunakan sebagai standar penanggalan di seluruh dunia, seperti Penanggalan Tionghoa dan Saka.  

Secara implisit, Surat Yunus [10]: 5 membenarkan dua model Kalender di atas. Ayat lain yang mendukung adalah Surat al-Kahfi [18]: 25 tentang kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut Kalender Matahari, atau 309 tahun menurut Kalender Bulan; karena selisih antara Kalender Matahari dengan Kalender Bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.

Ringkasnya, penyematan kata 'Masehi' pada Kalender Matahari, bukan berarti tahun Masehi sama dengan tahun Kristen, sehingga tidak secara otomatis membuatnya dihukumi haram, hanya gara-gara didasarkan penamaan non-Islami. Seandainya penggagasnya dulu adalah Muslim, tentu Kalender Matahari tidak akan disebut Tahun Masehi, bisa jadi Tahun Aljabar.    

Benang kusut kedua, pola pikir idealis versus realistis. Pola berpikir idealis mengandaikan kehidupan khayali di tengah kehidupan realistis. Pola pikir idealis menuntut umat manusia sebersih malaikat. Implikasinya, pola pikir idealis tidak mau menerima kenyataan berupa dilema antara dua hal negatif. Misalnya, jika ada pasien yang harus memilih antara amputasi ataukah penyakitnya menjalar ke seluruh tubuh, maka pola pikir idealis akan menuntut dokter agar menyembuhkan penyakit tersebut tanpa amputasi.

Sama halnya ketika melihat fenomena perayaan tahun baru yang hampir tidak bisa dibendung, maka pola pikir idealis akan mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas apa pun yang menyangkut tahun baru Masehi, sekalipun berupa aktivitas dzikir dan doa bersama. Alasannya jelas, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dinilai bid’ah dhalalah atau inovasi agama yang tersesat. 

Sebaliknya, pola pikir realistis berusaha menemukan alternatif terbaik di antara kondisi yang serba negatif. Apakah membiarkan umat Islam merayakan tahun baru Masehi di tempat-tempat umum yang berpotensi terjadi kemaksiatan, setidaknya berupa ikhtilath (percampuran lawan jenis non-mahram), ataukah menyediakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti dzikir dan doa bersama di masjid, mushalla atau sekolah?

Tentu alternatif kedua lebih baik daripada alternatif pertama. Oleh sebab itu, fatwa yang berasal dari pola pikir realistis adalah membolehkan peringatan tahun baru Masehi, asalkan tidak diisi kemaksiatan. Misalnya, pendapat Abu al-Hasan al-Maqdisi yang dikutip dalam al-Hawi karya Imam al-Suyuthi. 

Tampaknya, pola pikir realistis lebih relevan dengan redaksi yang digunakan oleh Rasulullah SAW dalam menyikapi kemunkaran, yaitu “fal-yughayyirhu” yang berarti “maka ubahlah.” Artinya, penanganan kemungkaran tidak melulu melalui prosedur larangan (nahi munkar); dapat juga melalui prosedur perubahan (transformasi). Inilah yang diteladankan Walisongo ketika mengubah cerita wayang yang biasanya didasarkan epos Ramayana dan Mahabarata yang bersifat politeisme, menjadi kisah-kisah Islami yang bersifat monoteisme (tauhid), seperti Kalimasada.

Jadi, daripada melarang Muslim merayakan tahun baru Masehi, namun realitanya pasti banyak yang ikut merayakannya; lebih baik menyediakan kegiatan-kegiatan yang terpuji di malam tahun baru Masehi, seperti mengadakan dzikir dan doa bersama.

Benang kusut ketiga adalah pemberlakuan hukum itu bersifat kaku ataukah luwes? Bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara kaku, tanpa memedulikan situasi dan kondisi, maka hanya ada satu hukum untuk satu kasus. Misalnya, hanya ada satu hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, yaitu haram tanpa terkecuali.

Sebaliknya, bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara luwes, sesuai situasi dan kondisi, maka banyak hukum untuk satu kasus. Misalnya, banyak hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru. Bagi pihak yang berkepentingan, seperti pejabat yang mengayomi warga non-Muslim, maka hukum mengucapkannya adalah boleh (mubah). Demikian halnya seorang Muslim boleh mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada tetangganya yang beragama Kristen, semata-mata demi memperkuat hubungan harmonis antartetangga. Contoh ulama yang membolehkan adalah Yusuf al-Qaradhawi, Musthafa al-Zarqa, Ali Jumah dan Quraish Shihab.

Penulis adalah Pengurus LTN PBNU Kabupaten Malang, Jawa Timur

Komentar

Popular Posts

Yen malem Jum'at wong mati balik ning omah

Diterangkan dalam I’anah At Thalibiin : ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ‏( 142 2/ ‏) ﻭﻭﺭﺩ ﺃﻳﻀﺎ ﺇﻥ ﺃﺭﻭﺍﺡ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺗﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺗﻘﻒ ﺑﺤﺬﺍﺀ ﺑﻴﻮﺗﻬﺎ ﻭﻳﻨﺎﺩﻱ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺼﻮﺕ ﺣﺰﻳﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻳﺎ ﺃﻫﻠﻲ ﻭﺃﻗﺎﺭﺑﻲ ﻭﻭﻟﺪﻱ ﻳﺎ ﻣﻦ ﺳﻜﻨﻮﺍ ﺑﻴﻮﺗﻨﺎ ﻭﻟﺒﺴﻮﺍ ﺛﻴﺎﺑﻨﺎ ﻭﺍﻗﺘﺴﻤﻮﺍ ﺃﻣﻮﺍﻟﻨﺎ ﻫﻞ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ ﻳﺬﻛﺮﻧﺎ ﻭﻳﺘﻔﻜﺮﻧﺎ ﻓﻲ ﻏﺮﺑﺘﻨﺎ ﻭﻧﺤﻦ ﻓﻲ ﺳﺠﻦ ﻃﻮﻳﻞ ﻭﺣﺼﻦ ﺷﺪﻳﺪ ﻓﺎﺭﺣﻤﻮﻧﺎ ﻳﺮﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﺒﺨﻠﻮﺍ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺼﻴﺮﻭﺍ ﻣﺜﻠﻨﺎ ﻳﺎ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻜﻢ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻨﺎ ﻭﻛﻨﺎ ﻻ ﻧﻨﻔﻖ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺴﺎﺑﻪ ﻭﻭﺑﺎﻟﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻭﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﻟﻐﻴﺮﻧﺎ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻨﺼﺮﻑ ﺃﻱ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺑﺸﻲﺀ ﻓﺘﻨﺼﺮﻑ ﺑﺎﻟﺤﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺤﺮﻣﺎﻥ ﻭﻭﺭﺩ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﺇﻻ ﻛﺎﻟﻐﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻐﻮﺙ ﻳﻨﺘﻈﺮ ﺩﻋﻮﺓ ﺗﻠﺤﻘﻪ ﻣﻦ ﺍﺑﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺧﻴﻪ ﺃﻭ ﺻﺪﻳﻖ ﻟﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﻟﺤﻘﺘﻪ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ . Ada hadits juga sesungguhnya arwahnya orang mukmin datang disetiap malam jum’at ke langit dunia dan berdiri dekat rumah mereka dan memanggil-manggil penghuni rumah dg suara yg sedih sampai 1000x “Wahai keluargaku, wahai kerabatku, wahai anakku wahai orang yg menempati rumahku

Kiyai Muda Harus Ikut Dirosah

Tantangan dakwah semakin luar biasa. Para kiai-kiai muda NU harus melek sosial media. Karena, ada banyak kelompok yang menggunakan media sosial sebagai bentuk provokasi dan agitasi. Tujuannya adalah melemahkan NU. Sebab dengan lemahnya NU, maka target meruntuhkan tatanan kebangsaan dalam bingkai NKRI berhasil dilakukan. Karena itu, Dirosah Kader RA menjadi ajang penggemblengan para kiai muda NU.  Mereka digembleng dalam hal loyalitas dan materi-materi dakwah dari para kiai di kalangan NU. Dan Rijalul Ansor sebagai badan semi otonom Ansor harus mampu menegasakan, bahwa berdakwah itu yang menyejukkan, yang mendinginkan dan menebarkan kedamaian.

Sejarah PonPes Al Hidayat Krasak Temuroso Guntur

Di saat pesantren salaf berbondong bondong memasukkan kurikulum umum ke dalam pendidikan di pesantrennya, Pondok Pesantren Hidayat yang terletak di Dukuh KrasakTemuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak sama sekali  tidak goyah untuk tetap eksis dan fokus dalam mendidik santri santrinya dengan menggunakan metode pendidikan salaf.  Keberadaan PP. Al Hidayat sampai saat ini dengan kesalafannya tidak lepas dan merupakan buah perjuangan tidak kenal Ielah dan pengasuhnya KH. Mishbachul Munir Al Mubarak.  Sejarah dan Profil PP. Al Hidayat  Sejarah bukanlah suatu cerita lama yang usang  dan ditinggalkan karena tergerus oleh zaman. Akan tetapi, sejarah adalah prasasti yang sangat penting dalam suatu perjuangan dan menjadi cermin bagi generasi penerus yang bukan hanya untuk dikenang melainkan juga untuk diteruskan perjuangan-nya serta diteladani semangat juangnya. Begitu pula Pondok Pesantren Al Hidayat. Gus Dlowi (panggilan akrab KH. Achmad Baidlowi;