Langsung ke konten utama

Halal bihalal Sinambi Belajar Hukum di peringatan Harlah GP Ansor Ke-90

  ansorguntur.org/ Sabtu,27 April 2024. Dalam memperingati Harlah GP Ansor ke 90 GP Ansor Kecamatan Guntur melaksanakan giat Halal bihalal yang di barengkan dengan acara Sarasehan Hukum yang di isi oleh ahli hukum sahabat Dr. Fatkhul Mu'in,SH.,MH,CM. dengan Tema Problematika Penegakan Hukum Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Era Disrupsi, dalam kesempatan ini di sampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Surya Kusuma. "Ketika masih sanggup menjadi Pengurus bahkan menjadi ketua Ansor, jangan sampai kendor, harus gaspolll. Namun ketika sudah dirasa tidak siap, silahkan lepas dan pasrahkan baik-baik kepada yang siap. Jangan sampai organisasi ini lemah dengan teledornya para pengurus." Petikan sambutan Ketua PAC GP Ansor Guntur. Halal bihalal PAC GP Ansor Kec. Guntur di hadiri oleh Perwakilan MWC NU Kec. Guntur K. Muhsin Abdur Rohman, Para Pembina PAC GP Ansor Kec. Guntur, Sahabat

Kader GP Ansor Kec. Guntur Melek Hukum

 


ansorguntur.org/(2/10/2021), Di inisiasi oleh Departemen Kemasyarakatan dan Advokasi PAC GP Ansor Kecamatan Guntur telah terlaksana sarasehan hukum bersama LBH GP Ansor PC Kab. Demak dengan Narasumber Dr. (Cand) Fatkhurrohman,S.Ag,.MH ( Ketua LBH GP Ansor PC Demak ), Misbakhul Munir,SH,.MH. ( Praktisi Hukum dan Akademisi Unisfat Demak, Ulul Albab ( Praktisi Hukum ).

Acara tersebut di hadiri oleh Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Guntur beserta jajarannya, Kasatkoryon Banser Kec. Guntur beserta jajarannya, dan peserta dari perwakilan Ranting GP Ansor seluruh Kecamatan Guntur.



Acara ini di buka oleh Gus Libasuttaqwa sebagai ketua PAC GP Ansor Kecamatan Guntur, beliau menyampaikan " Pergerakan Kita di GP Ansor tidak hanya di bidang religi saja atau Hablumminallah saja akan tetapi juga habluminannas, jadi kita harus tahu aturan aturan dalam bermasyarakat, kita menjadi kader GP Ansor harus menjadi kader terdepan dalam sadar hukum, kita harus betul betul mentaati hukum di negara Imdonesia terlebih di zaman perkembangan teknologi 5.0 yang segala sesuatu sudah digital semua, jadi perjuangan kita tidak terlepas dari digitalisasi."


Para Narasumber menyampaikan dasar hukum, macam-macam hukum, undang-undang ITE. dengan singkat menyampaikan sebagai berikut :

Hukum adalah Aturan dari penguasa ,apabila di langgar akan mendapatkan sangsi.( John Austin )

Tiga fungsi hukum ( Gustaf Rodbrush)

1.  Ketertiban

2. Kemanfaaan

3. Keadilan

Pilar Hukum ( Lowrens freedmen)

1.Sustansi Hukum (Undang-undang)

2.Struktur hukum (Polisi,jaksa,Hakim dan Pegacara)

3.Budaya Hukum(ilmu Hukum)

Pembagian dan macam Hukum secara umum

1.Hukum Pidana

Asasna (Nellum delectum pravelia nela poena sine lege poenali) tidak dipidan seseorang sebelum ada aturan yang mengaturnya

2.Hukum Perdata

Asasnya(Pakta Sunt Servanda) perjanjian menjadi hukum kedua belah pihak

3.Hukum Tata Negara

Asasnya (rechmatigheid van bestuur) Pemerintah itu

 berdasarkan undang- undang

CONTOH PASAL YANG PERLU KITA PERHATIKAN

1.Pasal 378 (Penipuan)

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”

2.Pasal 372 (penggelapan)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

3. Pasal 170

“ Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

4. Pasal 351

“ Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-

lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-

banyaknya Rp. 4.500, “–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan 

luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima 

tahun. (K.U.H.P 90).









Laporan Departemen Iptek dan Informasi PAC GP Ansor Kec.Guntur






Komentar

Popular Posts

Kiyai Muda Harus Ikut Dirosah

Tantangan dakwah semakin luar biasa. Para kiai-kiai muda NU harus melek sosial media. Karena, ada banyak kelompok yang menggunakan media sosial sebagai bentuk provokasi dan agitasi. Tujuannya adalah melemahkan NU. Sebab dengan lemahnya NU, maka target meruntuhkan tatanan kebangsaan dalam bingkai NKRI berhasil dilakukan. Karena itu, Dirosah Kader RA menjadi ajang penggemblengan para kiai muda NU.  Mereka digembleng dalam hal loyalitas dan materi-materi dakwah dari para kiai di kalangan NU. Dan Rijalul Ansor sebagai badan semi otonom Ansor harus mampu menegasakan, bahwa berdakwah itu yang menyejukkan, yang mendinginkan dan menebarkan kedamaian.

Yen malem Jum'at wong mati balik ning omah

Diterangkan dalam I’anah At Thalibiin : ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ‏( 142 2/ ‏) ﻭﻭﺭﺩ ﺃﻳﻀﺎ ﺇﻥ ﺃﺭﻭﺍﺡ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺗﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺗﻘﻒ ﺑﺤﺬﺍﺀ ﺑﻴﻮﺗﻬﺎ ﻭﻳﻨﺎﺩﻱ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﺼﻮﺕ ﺣﺰﻳﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻳﺎ ﺃﻫﻠﻲ ﻭﺃﻗﺎﺭﺑﻲ ﻭﻭﻟﺪﻱ ﻳﺎ ﻣﻦ ﺳﻜﻨﻮﺍ ﺑﻴﻮﺗﻨﺎ ﻭﻟﺒﺴﻮﺍ ﺛﻴﺎﺑﻨﺎ ﻭﺍﻗﺘﺴﻤﻮﺍ ﺃﻣﻮﺍﻟﻨﺎ ﻫﻞ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ ﻳﺬﻛﺮﻧﺎ ﻭﻳﺘﻔﻜﺮﻧﺎ ﻓﻲ ﻏﺮﺑﺘﻨﺎ ﻭﻧﺤﻦ ﻓﻲ ﺳﺠﻦ ﻃﻮﻳﻞ ﻭﺣﺼﻦ ﺷﺪﻳﺪ ﻓﺎﺭﺣﻤﻮﻧﺎ ﻳﺮﺣﻤﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﺒﺨﻠﻮﺍ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﺼﻴﺮﻭﺍ ﻣﺜﻠﻨﺎ ﻳﺎ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺍﻟﻔﻀﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻜﻢ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﻳﺪﻳﻨﺎ ﻭﻛﻨﺎ ﻻ ﻧﻨﻔﻖ ﻣﻨﻪ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺴﺎﺑﻪ ﻭﻭﺑﺎﻟﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﻭﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﻟﻐﻴﺮﻧﺎ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﺗﻨﺼﺮﻑ ﺃﻱ ﺍﻷﺭﻭﺍﺡ ﺑﺸﻲﺀ ﻓﺘﻨﺼﺮﻑ ﺑﺎﻟﺤﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺤﺮﻣﺎﻥ ﻭﻭﺭﺩ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﺇﻻ ﻛﺎﻟﻐﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻐﻮﺙ ﻳﻨﺘﻈﺮ ﺩﻋﻮﺓ ﺗﻠﺤﻘﻪ ﻣﻦ ﺍﺑﻨﻪ ﺃﻭ ﺃﺧﻴﻪ ﺃﻭ ﺻﺪﻳﻖ ﻟﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﻟﺤﻘﺘﻪ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﺣﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ . Ada hadits juga sesungguhnya arwahnya orang mukmin datang disetiap malam jum’at ke langit dunia dan berdiri dekat rumah mereka dan memanggil-manggil penghuni rumah dg suara yg sedih sampai 1000x “Wahai keluargaku, wahai kerabatku, wahai anakku wahai orang yg menempati rumahku

Sejarah PonPes Al Hidayat Krasak Temuroso Guntur

Di saat pesantren salaf berbondong bondong memasukkan kurikulum umum ke dalam pendidikan di pesantrennya, Pondok Pesantren Hidayat yang terletak di Dukuh KrasakTemuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak sama sekali  tidak goyah untuk tetap eksis dan fokus dalam mendidik santri santrinya dengan menggunakan metode pendidikan salaf.  Keberadaan PP. Al Hidayat sampai saat ini dengan kesalafannya tidak lepas dan merupakan buah perjuangan tidak kenal Ielah dan pengasuhnya KH. Mishbachul Munir Al Mubarak.  Sejarah dan Profil PP. Al Hidayat  Sejarah bukanlah suatu cerita lama yang usang  dan ditinggalkan karena tergerus oleh zaman. Akan tetapi, sejarah adalah prasasti yang sangat penting dalam suatu perjuangan dan menjadi cermin bagi generasi penerus yang bukan hanya untuk dikenang melainkan juga untuk diteruskan perjuangan-nya serta diteladani semangat juangnya. Begitu pula Pondok Pesantren Al Hidayat. Gus Dlowi (panggilan akrab KH. Achmad Baidlowi;