Langsung ke konten utama

Gaji Bersholawat & Pelantikan GP Ansor Ranting Gaji

  ansorguntur.org (24/12/2022) Dengan rangkaian Gaji Bersholawat, Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Gaji melaksanakan Pelantikan GP Ansor Ranting Gaji Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Masa Khidmat 2022-2024, kegiatan ini berlangsung mewah dan besar, di selenggarakan di Gedung Nahdlatul Ulama Desa Gaji, pada hari Sabtu, 24 Desember 2022. Kegiatan Gaji Bersholawat yang berlangsung bersamaan dengan Pelantikan ini di hadiri oleh KH Miftahul Kharis,AH. selaku Rois Syuriah NU Ranting Gaji, dan KH Muhammad Jazuli Selaku Ketua Tanfidziyah NU Ranting Gaji, Pelantikan GP Ansor Ranting Gaji ini juga di hadiri oleh Kepala Desa Gaji, Koramil, Polsek Guntur, Para Sesupuh di wilayah Desa Gaji, Semua Banom NU Desa Gaji, Sahabat Ansor, Rijalul Ansor, Dan Banser dari Luar Ranting Gaji di wilayah Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Pelantikan Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Gaji Sahabat Mashuri S.Pd.i Beserta Jajarannya akan pimpin oleh Gus Ahmad Zaky Dan di Dampingi Oleh Sahabat M. Choirul Huda se

PUASA TANPA MANDI WAJIB

PUASA TANPA MANDI WAJIB



بسم الله الرحمن الرحيم


Ketika orang junub di malam hari ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudia belum madi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah. Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.

Karena ketidak tahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, BUKAN alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras, sebagaimana keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan

Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh

Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.

Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?

Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).

Jika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu

Perhatikan, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.

Allah berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)


Demikian, semoga bermanfaat.

Komentar

Popular Posts

Sejarah PonPes Al Hidayat Krasak Temuroso Guntur

Di saat pesantren salaf berbondong bondong memasukkan kurikulum umum ke dalam pendidikan di pesantrennya, Pondok Pesantren Hidayat yang terletak di Dukuh KrasakTemuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak sama sekali  tidak goyah untuk tetap eksis dan fokus dalam mendidik santri santrinya dengan menggunakan metode pendidikan salaf.  Keberadaan PP. Al Hidayat sampai saat ini dengan kesalafannya tidak lepas dan merupakan buah perjuangan tidak kenal Ielah dan pengasuhnya KH. Mishbachul Munir Al Mubarak.  Sejarah dan Profil PP. Al Hidayat  Sejarah bukanlah suatu cerita lama yang usang  dan ditinggalkan karena tergerus oleh zaman. Akan tetapi, sejarah adalah prasasti yang sangat penting dalam suatu perjuangan dan menjadi cermin bagi generasi penerus yang bukan hanya untuk dikenang melainkan juga untuk diteruskan perjuangan-nya serta diteladani semangat juangnya. Begitu pula Pondok Pesantren Al Hidayat. Gus Dlowi (panggilan akrab KH. Achmad Baidlowi;

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah GP Ansor Gaji

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah GP Ansor Gaji Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda.  Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya apabila disuatu daerah ada seorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa. Hal inilah yang mendasari diselenggarakannya kegiatan pelatihan Pemusalaran Jenazah , Ahad (11/04/2021) di Aula Kelurahan Gaji  Kecamatan Guntur Kabupaten Demak oleh Pimpinan Ranting GP Ansor setempat. Suradi selaku ketua Ansor membuka dimulainya pelatihan Pemusalaran Jenazah yang bekerja sama dengan RSI Sultan Agung Semarang dengan Nara Sumber H.samsudin Salim.M.Ag Hj. Khusnul khatimah, M.Si dan Saiful Mujab. SE .  Dalam sambutannya Suradi mengatakan, kegiatan pelatihan

Ziarah Wali 9 GP Ansor Ranting Sarirejo

 Jum’at pon, 2 April 2021. Menjelang bulan puasa ramadhan Gerakan Pemuda Ansor Ranting Sarirejo kec. Guntur kab. Demak menyelenggarakan ziarah ke makam wali 9 yang ada di Jawa Tengah Sunan Kalijaga, Sunan Muria dan Sunan Kudus.  Sehari sebelum ziarah ke makam wali 9, perwakilan dari rombongan terlebih dahulu ziarah ke makam syaihina KH. Misbahul Munir di komplek pondok pesantren Al Hidayat Krasak dan dilanjutkan sowan sekedar siraturrohim ke dalem Gus Baidhowi Misbah mengharap arahan dan do’a restu. Ziarah ke makam wali merupakan salah satu progan GP. Ansor ranting Sarirejo di departemen keagamaan. Program ini dilaksanakan selain sebagai bentuk hormat kepada leluhur dan sebuah harapan barakah dalam kehidupan umat manusia dengan bentuk tawasul kepada kekasih Allah Juga mempererat tali kekeluargaan diantara anggota Gp. Ansor. Dengan menggunakan transfortasi 2 (dua) mini bus kegiatan ini dikuti 49 anggota Gp. Ansor sarirejo. Pemberangkatan dimulai setelah sholat jum’at dengan tujuan perta