Langsung ke konten utama

Gaji Bersholawat & Pelantikan GP Ansor Ranting Gaji

  ansorguntur.org (24/12/2022) Dengan rangkaian Gaji Bersholawat, Pimpinan Ranting Gerakan Pemuda Ansor Desa Gaji melaksanakan Pelantikan GP Ansor Ranting Gaji Kecamatan Guntur Kabupaten Demak Masa Khidmat 2022-2024, kegiatan ini berlangsung mewah dan besar, di selenggarakan di Gedung Nahdlatul Ulama Desa Gaji, pada hari Sabtu, 24 Desember 2022. Kegiatan Gaji Bersholawat yang berlangsung bersamaan dengan Pelantikan ini di hadiri oleh KH Miftahul Kharis,AH. selaku Rois Syuriah NU Ranting Gaji, dan KH Muhammad Jazuli Selaku Ketua Tanfidziyah NU Ranting Gaji, Pelantikan GP Ansor Ranting Gaji ini juga di hadiri oleh Kepala Desa Gaji, Koramil, Polsek Guntur, Para Sesupuh di wilayah Desa Gaji, Semua Banom NU Desa Gaji, Sahabat Ansor, Rijalul Ansor, Dan Banser dari Luar Ranting Gaji di wilayah Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Pelantikan Pimpinan Ranting GP Ansor Desa Gaji Sahabat Mashuri S.Pd.i Beserta Jajarannya akan pimpin oleh Gus Ahmad Zaky Dan di Dampingi Oleh Sahabat M. Choirul Huda se

Perayaan Tahun Baru, Haramkah ?

foto potong tumpeng setelah penetapan perda hiburan

Polemik tahunan kembali beredar di detik-detik menuju pergantian tahun baru 2019 Masehi. Muara polemik adalah fatwa hukum yang simpang-siur antara kubu yang mengharamkan dengan yang membolehkan peringatan tahun baru Masehi. Sebagai pertimbangan sebelum memilih fatwa hukum, perlu diurai tiga 'benang kusut' yang tampaknya menjadi penyebab pro-kontra fatwa.  

Benang kusut pertama adalah asosiasi kata 'Masehi' dengan Yesus, sehingga tahun Masehi dipandang sebagai tahun Kristen. Apalagi didukung bukti historis bahwa kelahiran Yesus dijadikan landasan penetapan tahun 1 Masehi, yang pertama kali dirayakan pada 1 Januari 45 SM. Asosiasi ini identik dengan asosiasi pohon cemara sebagai pohon natal.

Implikasinya, ketika asosiasi Yesus melekat pada kata 'Masehi', maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah haram merayakan tahun baru Masehi, karena dinilai tasyabbuh (menyerupai) agama lain.

Sebaliknya, jika asosiasi tersebut dihilangkan sebagaimana kasus pohon cemara bukanlah pohon natal, meskipun digunakan sebagai pohon natal, maka fatwa hukum yang dikeluarkan adalah boleh merayakan tahun baru Masehi. 

Persoalannya sederhana, perhitungan tahun hanya ada dua model. Pertama, Kalender Matahari yang didasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi). Kedua, Kalender Bulan yang didasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan). Kalender Matahari dianut Tahun Masehi, sedangkan Kalender Bulan dianut Tahun Hijriah.

Namun, Kalender Matahari dan Bulan tidak bisa diklaim sebagai 'milik pribadi' suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Keduanya adalah Kalender 'milik bersama', karena digunakan sebagai standar penanggalan di seluruh dunia, seperti Penanggalan Tionghoa dan Saka.  

Secara implisit, Surat Yunus [10]: 5 membenarkan dua model Kalender di atas. Ayat lain yang mendukung adalah Surat al-Kahfi [18]: 25 tentang kisah Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut Kalender Matahari, atau 309 tahun menurut Kalender Bulan; karena selisih antara Kalender Matahari dengan Kalender Bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.

Ringkasnya, penyematan kata 'Masehi' pada Kalender Matahari, bukan berarti tahun Masehi sama dengan tahun Kristen, sehingga tidak secara otomatis membuatnya dihukumi haram, hanya gara-gara didasarkan penamaan non-Islami. Seandainya penggagasnya dulu adalah Muslim, tentu Kalender Matahari tidak akan disebut Tahun Masehi, bisa jadi Tahun Aljabar.    

Benang kusut kedua, pola pikir idealis versus realistis. Pola berpikir idealis mengandaikan kehidupan khayali di tengah kehidupan realistis. Pola pikir idealis menuntut umat manusia sebersih malaikat. Implikasinya, pola pikir idealis tidak mau menerima kenyataan berupa dilema antara dua hal negatif. Misalnya, jika ada pasien yang harus memilih antara amputasi ataukah penyakitnya menjalar ke seluruh tubuh, maka pola pikir idealis akan menuntut dokter agar menyembuhkan penyakit tersebut tanpa amputasi.

Sama halnya ketika melihat fenomena perayaan tahun baru yang hampir tidak bisa dibendung, maka pola pikir idealis akan mengeluarkan fatwa haram terhadap aktivitas apa pun yang menyangkut tahun baru Masehi, sekalipun berupa aktivitas dzikir dan doa bersama. Alasannya jelas, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dinilai bid’ah dhalalah atau inovasi agama yang tersesat. 

Sebaliknya, pola pikir realistis berusaha menemukan alternatif terbaik di antara kondisi yang serba negatif. Apakah membiarkan umat Islam merayakan tahun baru Masehi di tempat-tempat umum yang berpotensi terjadi kemaksiatan, setidaknya berupa ikhtilath (percampuran lawan jenis non-mahram), ataukah menyediakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti dzikir dan doa bersama di masjid, mushalla atau sekolah?

Tentu alternatif kedua lebih baik daripada alternatif pertama. Oleh sebab itu, fatwa yang berasal dari pola pikir realistis adalah membolehkan peringatan tahun baru Masehi, asalkan tidak diisi kemaksiatan. Misalnya, pendapat Abu al-Hasan al-Maqdisi yang dikutip dalam al-Hawi karya Imam al-Suyuthi. 

Tampaknya, pola pikir realistis lebih relevan dengan redaksi yang digunakan oleh Rasulullah SAW dalam menyikapi kemunkaran, yaitu “fal-yughayyirhu” yang berarti “maka ubahlah.” Artinya, penanganan kemungkaran tidak melulu melalui prosedur larangan (nahi munkar); dapat juga melalui prosedur perubahan (transformasi). Inilah yang diteladankan Walisongo ketika mengubah cerita wayang yang biasanya didasarkan epos Ramayana dan Mahabarata yang bersifat politeisme, menjadi kisah-kisah Islami yang bersifat monoteisme (tauhid), seperti Kalimasada.

Jadi, daripada melarang Muslim merayakan tahun baru Masehi, namun realitanya pasti banyak yang ikut merayakannya; lebih baik menyediakan kegiatan-kegiatan yang terpuji di malam tahun baru Masehi, seperti mengadakan dzikir dan doa bersama.

Benang kusut ketiga adalah pemberlakuan hukum itu bersifat kaku ataukah luwes? Bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara kaku, tanpa memedulikan situasi dan kondisi, maka hanya ada satu hukum untuk satu kasus. Misalnya, hanya ada satu hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, yaitu haram tanpa terkecuali.

Sebaliknya, bagi ulama yang memandang bahwa hukum harus diberlakukan secara luwes, sesuai situasi dan kondisi, maka banyak hukum untuk satu kasus. Misalnya, banyak hukum terkait ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru. Bagi pihak yang berkepentingan, seperti pejabat yang mengayomi warga non-Muslim, maka hukum mengucapkannya adalah boleh (mubah). Demikian halnya seorang Muslim boleh mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada tetangganya yang beragama Kristen, semata-mata demi memperkuat hubungan harmonis antartetangga. Contoh ulama yang membolehkan adalah Yusuf al-Qaradhawi, Musthafa al-Zarqa, Ali Jumah dan Quraish Shihab.

Penulis adalah Pengurus LTN PBNU Kabupaten Malang, Jawa Timur

Komentar

Popular Posts

Sejarah PonPes Al Hidayat Krasak Temuroso Guntur

Di saat pesantren salaf berbondong bondong memasukkan kurikulum umum ke dalam pendidikan di pesantrennya, Pondok Pesantren Hidayat yang terletak di Dukuh KrasakTemuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak sama sekali  tidak goyah untuk tetap eksis dan fokus dalam mendidik santri santrinya dengan menggunakan metode pendidikan salaf.  Keberadaan PP. Al Hidayat sampai saat ini dengan kesalafannya tidak lepas dan merupakan buah perjuangan tidak kenal Ielah dan pengasuhnya KH. Mishbachul Munir Al Mubarak.  Sejarah dan Profil PP. Al Hidayat  Sejarah bukanlah suatu cerita lama yang usang  dan ditinggalkan karena tergerus oleh zaman. Akan tetapi, sejarah adalah prasasti yang sangat penting dalam suatu perjuangan dan menjadi cermin bagi generasi penerus yang bukan hanya untuk dikenang melainkan juga untuk diteruskan perjuangan-nya serta diteladani semangat juangnya. Begitu pula Pondok Pesantren Al Hidayat. Gus Dlowi (panggilan akrab KH. Achmad Baidlowi;

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah GP Ansor Gaji

Pelatihan Pemulasaraan Jenazah GP Ansor Gaji Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda.  Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya apabila disuatu daerah ada seorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa. Hal inilah yang mendasari diselenggarakannya kegiatan pelatihan Pemusalaran Jenazah , Ahad (11/04/2021) di Aula Kelurahan Gaji  Kecamatan Guntur Kabupaten Demak oleh Pimpinan Ranting GP Ansor setempat. Suradi selaku ketua Ansor membuka dimulainya pelatihan Pemusalaran Jenazah yang bekerja sama dengan RSI Sultan Agung Semarang dengan Nara Sumber H.samsudin Salim.M.Ag Hj. Khusnul khatimah, M.Si dan Saiful Mujab. SE .  Dalam sambutannya Suradi mengatakan, kegiatan pelatihan

Ziarah Wali 9 GP Ansor Ranting Sarirejo

 Jum’at pon, 2 April 2021. Menjelang bulan puasa ramadhan Gerakan Pemuda Ansor Ranting Sarirejo kec. Guntur kab. Demak menyelenggarakan ziarah ke makam wali 9 yang ada di Jawa Tengah Sunan Kalijaga, Sunan Muria dan Sunan Kudus.  Sehari sebelum ziarah ke makam wali 9, perwakilan dari rombongan terlebih dahulu ziarah ke makam syaihina KH. Misbahul Munir di komplek pondok pesantren Al Hidayat Krasak dan dilanjutkan sowan sekedar siraturrohim ke dalem Gus Baidhowi Misbah mengharap arahan dan do’a restu. Ziarah ke makam wali merupakan salah satu progan GP. Ansor ranting Sarirejo di departemen keagamaan. Program ini dilaksanakan selain sebagai bentuk hormat kepada leluhur dan sebuah harapan barakah dalam kehidupan umat manusia dengan bentuk tawasul kepada kekasih Allah Juga mempererat tali kekeluargaan diantara anggota Gp. Ansor. Dengan menggunakan transfortasi 2 (dua) mini bus kegiatan ini dikuti 49 anggota Gp. Ansor sarirejo. Pemberangkatan dimulai setelah sholat jum’at dengan tujuan perta